contoh cara membuat surat perjanjian sewa menyewa yang baik dan benar

contoh-cara-membuat-surat-perjanjian-sewa-menyewa-yang-baik-dan-benar
contoh cara membuat surat perjanjian sewa menyewa yang baik dan benarcontoh-cara-membuat-surat-perjanjian-sewa-menyewa-yang-baik-dan-benar

Surat perjanjian adalah surat (dokumen) resmi yang dibuat oleh pihak penyewa (perusahaan) kepada pihak yang menyewakan (secara pribadi maupun instansi) atas kesepakatan bersama.banyak jenis dan model dari contoh surat -surat perjanjian seperti surat perjanjian jual beli tanah, surat perjanjian kerjasama , surat perjanjian hutang ,surat perjanjian kerjasama usaha,surat perjanjian kerja,surat perjanjian kontrak dan lainnya

kali ini petualangweb mau berbagi tips contoh cara membuat surat perjanjian sewa menyewa yang di fungsikan agar memiliki legal hukum yang kuat 

berikut adalah Contoh Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang baik dan benar


Surat Perjanjian Sewa Rumah
034/28/36647-567


Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : abdul rojak
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : pedagang
Alamat saat ini : Jl. korehkotok 60

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penyewa).

Nama : ujang sopandi
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : penyiar radio
Alamat saat ini : Jl. tikukur 45

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pihak menyewa)

Pada tanggal 28 juni 2013 pihak ke I. telah menyewakan rumah seluas 70 M2,  kepada pihak ke II dengan harga Rp.20.000.000,/tahun- (dua puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 70 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 28 juni 2013  rumah dan bangunan tersebut di atas bisa ditempati oleh pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan pembayaran tersebut baik pihak ke I (penyewa) maupun pihak ke II (menyewa) semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian, setelah keterangan surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat oleh pihak ke I dan pihak ke II , maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.



Bandung, 3 juli 2013

Yang membuat perjanjian

(nama penyewa)                         (pihak yang menyewa)
                           materai      
PIHAK PERTAMA                            PIHAK KEDUA




Share This
Previous Post
Next Post

blog petualang web berisi berbagai artikel

1 comment:

  1. wah ane pertamaxx nih gan..

    thanks ya buat ilmunya :D

    ReplyDelete

terimaksih untuk kunjungannya-jika suka silahkan komentarnya disini-mohon maaf jika anda menulis spam tidak publikasikan.-