contoh cara membuat surat perjanjian sewa menyewa yang baik dan benar
Surat perjanjian adalah surat (dokumen) resmi yang dibuat oleh pihak penyewa (perusahaan) kepada pihak yang menyewakan (secara pribadi maupun instansi) atas kesepakatan bersama.banyak jenis dan model dari contoh surat -surat perjanjian seperti surat perjanjian jual beli tanah, surat perjanjian kerjasama , surat perjanjian hutang ,surat perjanjian kerjasama usaha,surat perjanjian kerja,surat perjanjian kontrak dan lainnya
Surat perjanjian adalah surat (dokumen) resmi yang dibuat oleh pihak penyewa (perusahaan) kepada pihak yang menyewakan (secara pribadi maupun instansi) atas kesepakatan bersama.banyak jenis dan model dari contoh surat -surat perjanjian seperti surat perjanjian jual beli tanah, surat perjanjian kerjasama , surat perjanjian hutang ,surat perjanjian kerjasama usaha,surat perjanjian kerja,surat perjanjian kontrak dan lainnya
kali ini petualangweb mau berbagi tips contoh cara membuat surat perjanjian sewa menyewa yang di fungsikan agar memiliki legal hukum yang kuat
berikut adalah Contoh Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang baik dan benar
Surat Perjanjian Sewa Rumah
034/28/36647-567
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : abdul rojak
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : pedagang
Alamat saat ini : Jl. korehkotok 60
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penyewa).
Nama : ujang sopandi
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : penyiar radio
Alamat saat ini : Jl. tikukur 45
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pihak menyewa)
Pada tanggal 28 juni 2013 pihak ke I. telah menyewakan rumah seluas 70 M2, kepada pihak ke II dengan harga Rp.20.000.000,/tahun- (dua puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 70 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 28 juni 2013 rumah dan bangunan tersebut di atas bisa ditempati oleh pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan pembayaran tersebut baik pihak ke I (penyewa) maupun pihak ke II (menyewa) semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat oleh pihak ke I dan pihak ke II , maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Bandung, 3 juli 2013
Yang membuat perjanjian
(nama penyewa) (pihak yang menyewa)
materai
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
wah ane pertamaxx nih gan..
ReplyDeletethanks ya buat ilmunya :D